40 Calon Pengawas Partisipatif Lebak Siap Bergerak
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Sebanyak 40 (empat puluh) calon peserta Pengawas Pemilu Partisipatif (P2P) asal Kabupaten Lebak siap bergerak untuk mengikuti kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan oleh seluruh calon peserta asal Lebak pada saat kegiatan sosialisasi pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara daring yang diselenggarakan Bawaslu Lebak kepada 40 calon peserta perwakilan Lebak, Selasa (21/10/2025). Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan peserta sebelum mengikuti kegiatan P2P yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Asep Rizhal Murtadho beserta jajaran staf saat kegiatan sosialisasi pelaksanaan P2P secara daring. Selasa, (21/10/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Asep Rizal Murtadho bersama jajaran staf. Pada kesempatan itu disampaikan bahwa tujuan utama P2P adalah pembentukan pusat pendidikan dan pengembangan kapasitas pengawasan pemilu partisipatif yang berkesinambungan, membentuk komunitas pengawas yang efektif, serta meningkatkan kapasitas pengawas partisipatif.
"Hasil yang kami harapkan dalam jangka pendek adalah para peserta mampu memiliki kecakapan konseptual dan teknis untuk menggerakkan komunitas masyarakat dalam mengembangkan gerakan pengawasan partisipatif," ujar Asep Rizal Murtadho. "Sedangkan dalam jangka panjang, program ini diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan sebagai sumber kader pengawas yang handal," ujarnya.
Adapun alur kegiatan meliputi proses rekruitmen peserta yang telah berlangsung sejak 13 sampai 18 Oktober 2025, pretest 21 Oktober 2025, pembelajaran audio visual 21 Oktober s.d. H-2 diskusi daring, rencana tindak lanjut (RTL), dan postest. Narasumber yang akan memberikan materi berasal dari akademisi dan penggiat pemilu sebagai pihak eksternal, serta pimpinan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai narasumber internal.
Kurikulum Pendidikan P2P mencakup penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas, pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, pelaporan dugaan pelanggaran, permohonan penyelesaian sengketa, pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, hingga pengawasan partisipatif berbasis digital.
Peserta prioritas adalah alumni SKPP/P2P, namun jika kuota 40 peserta per kabupaten/kota belum terpenuhi, maka perekrutan peserta baru dibuka. Peserta juga diutamakan bukan anggota partai politik dan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Setiap peserta diwajibkan membuat karya tulis tentang pengawasan partisipatif dan mengisi surat pernyataan.