12 Warga Lebak Ikut Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif
|
Lebak,Bawaslu Lebak-Dalam rangka peningkatan kapasitas Kader Pengawas Partisipatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak kirimkan 12 (dua belas) Kader Pengawas Pemilu Partisipatif asal Lebak untuk mengikuti kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten di Salah Satu Tempat di Anyer-Kabupaten Serang, Selasa-Jum’at (1-4/10/2024). Pendidikan Pengawasan Partisipatif merupakan sarana pendidikan membentuk dan/atau memperkuat Pengawasan Partisipatif dengan melahirkan kader-kader Pengawasan Partisipatif.
Diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Asep Rizal Murtadho bahwa Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan pada seluruh tahapan Pemilihan, sekaligus melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan, dan dalam melakukan pencegahan, Bawaslu berupaya mendorong partisipasi Masyarakat untuk terlibat mengawasi setiap tahapan Pemilihan (Pengawasan Partisipatif).
“Dalam memaksimalkan upaya pencegahan, sangat disadari Bawaslu membutuhkan peran serta masyarakat untuk terlibat mengawasi dalam setiap tahapan pemilihan di Kabupaten Lebak, apalagi Lebak merupakan wilayah yang masuk daftar rawan tinggi tingkat nasional dan tingkat provinsi dalam pemetaan kerawanan pemilihan serentak Tahun 2024,” terang Rizal usai menghadiri acara pembukaan kegiatan pendidikan pengawas partisipatif. Selasa, (1/10/2024).
“Bawaslu Lebak telah mengirim sebanyak 12 orang peserta yang berasal dari masyarakat untuk mengikuti kegiatan selama empat hari, dan selama kegiatan seluruh peserta akan menerima pelatihan-pelatihan dan pemahaman dari setiap materi kelas yang disampaikan oleh para pemateri, mulai dari kecakapan dasar pengawas partisipatif, pembangunan karakter serta materi-materi lainnya yang berhubungan dengan pengawasan,” pungkasnya.
Pada kegiatan tersebut disediakan pohon harapan dimana seluruh peserta mengungkapkan harapannya disebuah kertas dan menempelkannya di sebuah pohon sebagai salah satu upaya menumbuhkan semangat seluruh kader untuk mewujudkan harapannya terhadap proses demokrasi di Indonesia melalui perannya sebagai pengawas partisipatif dan bukan tidak mungkin dari para kader ini akan lahir pemimpin masa depan sesuai harapan bangsa.
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan, Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 Jo. UU No. 1 Tahun 2020, menjelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi Masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk Pengawasan pada setiap Tahapan Pemilihan, Sosialisasi Pemilihan, Pendidikan Politik Bagi Pemilih, Survei atau Jajak Pendapat tentang Pemilihan, dan Penghitungan cepat hasil Pemilihan.